Dicatat Ya! 1 Oktober KTP Anda Masih Pegang KTP Lama, Semua Akses Layanan Publik Dibekuk4n.....(( silahkan di share ya ))

Untuk warga yang belum punya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), cepatlah lakukan perekaman data. 


Direktur Jenderal Kependudukan serta Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Arif Zudan Fakrulloh menyampaikan, tenggat saat perekaman untuk pembuatan E-KTP ini paling lambat 31 September 2016.  " Tenggat waktu s/d 31 September 2016 mendatang, " tutur Zudan dalam Penandatanganan Kesepakatan Kerja Sama dengan Perhimpunan Bank Perkeditan Rakyat, di Jakarta, kemarin (18/8). 

Diingatkan, warga yg tidak selekasnya lakukan perekaman data E-KTP, jadi akan alami kesusahan memperoleh beberapa layanan. Pasalnya, sesudah tanggal 31 September, jadi KTP umum tidak akan berguna lagi. 

 " Sanksi administrasi ini berbentuk penonaktifan KTP, masyarakat tidak akan memperoleh pelayanan umum. Misalnya, BPJS, itu kan basisnya Nomer Induk Kependudukan (NIK), lalu buka kartu perdana itu basisnya NIK. Bila NIK tak muncul, jadi hak dia sebagai masyarakat Indonesia akan tidak dapat dipenuhi, " tutur birokrat bergelar profesor itu seperti dipublikasikan Sisi Humas Kemendagri. 

 Bagaimana bila sampai 31 September warga belum juga mengantongi fisik E-KTP walau telah lakukan perekaman? Zudan menjelaskan, yang terutama lakukan perekaman terlebih dahulu dengan batas waktu 31September. 

Dengan sudah melakukan perekaman, jadi database warga yang bersangkutan, telah dapat dibuka oleh unit-unit layanan umum.  " Hal pertama yang perlu dikerjakan yaitu merekam saja terlebih dulu, jadi bakal nampak database serta datanya telah bisa diakses baik oleh perbankan, BPJS, serta instansi pelayanan masyarakat yang lain, " jelas pria yang juga staf pengajar di beberapa perguruan tinggi itu. 

Diterangkan, perekaman data E-KTP ini begitu juga penting menjamin ada identitas tunggal penduduk. Sampai kini, lanjutnya, dengan KTP jenis umum, banyak warga yang ber-KTP ganda. 

 " Data masyarakat ini mesti tunggal tak boleh ganda. Berdasar pada pantauan yang ada, masihlah ada banyak warga Indonesia yang memakai lebih dari tiga KTP, " terangnya. 

Lalu, apa yang perlu dikerjakan masyarakat yang KTP jenis lamanya telah dinonaktifkan hingga tak dapat memperoleh layanan umum? Telah pasti bakal repot lantaran mesti mengurusi segera ke Dinas Dukcapil setempat. 

 " Untuk masyarakat nanti yang datanya telah dinonaktifkan dapat segera datang ke Dinas Dukcapil bukanlah kecamatan serta bukanlah juga kelurahan, " pungkasnya.
sumber :http://ift.tt/2btXlKO


0 Response to "Dicatat Ya! 1 Oktober KTP Anda Masih Pegang KTP Lama, Semua Akses Layanan Publik Dibekuk4n.....(( silahkan di share ya ))"

Posting Komentar